Home » » Aksi Demo Menuntut Ahok Segera Di Hukum Mengalir Dari Berbagai Daerah Bag IV

Aksi Demo Menuntut Ahok Segera Di Hukum Mengalir Dari Berbagai Daerah Bag IV

Posted by Info Josss on Friday, October 28, 2016


Di 
Lampung, massa dari 25 ormas Islam juga mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan menghukum Ahok. Massa berpakaian putih-putih tersebut turun ke jalan di depan Masjid Taqwa Jalan Kotaraja, Bandar Lampung. 

Koordinator Lapangan, Imam Asyrofi mengatakan, mereka menyampaikan kepada publik dan pihak berwenang tuntutan mereka. Yaitu segera adili Ahok, mengusut tuntas penistaan surat Al Maidah 51, dan mendukung sikap MUI memproses hukum Ahok tanpa diskriminasi.

“Tiga tuntutan itu harus dipenuhi agar terjadi keadilan hukum di negara hukum Indonesia ini,” kata Imam Asyrofi. Aksi serupa akan dilanjutkan kembali jika belum ada tanda-tanda kasus Ahok akan dibawa ke proses hukum hingga tuntas.

Di Mataram, massa Aliansi Umat Islam (AUI) NTB menyampaikan lima tuntutan: 

Pertama, AUI NTB mendukung dan mengawal penuh fatwa MUI terkait penistaan agama.
Kedua, Muslim NTB menuntut presiden Jokowi bersikap adil dan tidak melakukan intervensi. Ketiga, muslim NTB mengutuk bentuk penistaan agama apa pun.
Empat, mendorong pihak berwajib untuk memenjarakan Ahok paling lambat 3 November. Lima, apabila sampai 3 November Ahok belum ditangkap, mereka akan terus menggelar aksi dengan massa lebih besar.

Wakil Gubernur NTB, Muhammad Amin berjanji akan meneruskan lima tuntutan massa aksi kepada Presiden Joko Widodo. "Kami akan meneruskan tuntutan saudara ke pemerintah pusat, khususnya presiden, tidak ditambah dan dikurangi, ini akan saya kirimkan copy-nya," ujarnya.

Sementara, Wakil Sekjen Majelis Ulama Tengku Zulkarnain menegaskan, seluruh ulama Jombang dan ulama NU Mendukung Fatwa MUI. "Seluruh Ulama Jombang dipimpin Gus Sholahuddin Wahid dan ulama -ulama NU telah mendukung Fatwa MUI. Ahok mesti dihukum biar sudah minta maaf," ujarnya lewat kicautan diTwitter

Thanks for reading & sharing Info Josss

Previous
« Prev Post

0 comments:

Post a Comment