Ulah majikan yang kadung kelewatan membuat perempuan asal Bekasi itu melarikan diri. Setelah kembali ke keluarganya, Nurlela beserta keluarga melaporkan IS ke Polsek Panyileukan, KotaBandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tindak pidana kekerasan dalamrumah tangga (KDRT) itu terjadi di rumah IS, di Komplek Bumi Orange, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Minggu (25/9) lalu.
"Pelaku ini marah kepada korban dikarenakan pakaian bersih dan pakaian kotor milik pelaku disatukan dalam kantong keresek yang sama," ujarnya, Sabtu (22/10).
Amarah yang tak terkendali membuat pelaku mengambil palu. Dengan tega Nurlela dihantamkan palu hingga mengakibatkan luka robek di bagian kepala. Tidak sampai di situ pelaku juga mengambil air panas dan menyiramkan kepada korban.
"Akibatnya korban melepuh di beberapa bagian tubuh korban seperti tangan, punggung dan leher korban," ujarnya.
Polsek Panyileukan menindaklanjuti laporan korban 4 Oktober lalu. IS akhirnya dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
IS disangkakan dengan Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancaman hukumannya 10 penjara.
Thanks for reading & sharing Info Josss
0 comments:
Post a Comment