Profesi dokter masih dipercaya sebagai salah satu pekerjaan yang menjanjikan masa depan cerah. Tak sedikit masyarakat yang meyakini gaji seorang dokter sangat tinggi. Tengok saja gaji atau penghasilan dasar dokter pelayanan primer atau dokter umum yang rata-rata Rp 12.500.000 sampai Rp 15.000.000 perbulan.
Sedangkan penghasilan dasar dokter spesialis jauh lebih besar lagi. Bisa mencapai Rp 22.500.000 sampai Rp 42.500.000 perbulan. Itu belum termasuk penghasilan dari jasa Profesi (fee for service). Secara umum besarnya pendapatan dokter dalam setahun merupakan perkalian antara produktivitas dokter dengan jasa medik.
Penghasilan dokter tidak lepas dari besarnya tarif pengobatan per pasien. Dalam penentuan tarif praktik dokter, pemilik maupun pengelola rumah sakit memiliki peran strategis. Besarannya berbeda antara rumah sakit negeri dan swasta. Rumah sakit negeri alias milik pemerintah cenderung menetapkan tarif rendah untuk membayar dokter. Berbeda dengan rumah sakit swasta yang menetapkan tarif tinggi.
Perbedaannya tampak mencolok. Di rumah sakit negeri, tarif dokter hanya sekitar Rp 4.000-6.000 per pasien, sementara swasta bisa mencapai Rp 100.000-200.000 per pasien. Apalagi jika rumah sakit tersebut punya nama besar dan cukup tenar di kalangan masyarakat. Tarif dokter bisa setinggi langit.
Pihak rumah sakit swasta beralasan, tarif dokter lebih mahal dari rumah sakit negeri karena mempertimbangkan beberapa faktor. Mulai dari biaya operasional, dokternya yang kebanyakan senior dan bergelar tinggi, serta faktor persaingan bisnis.
"Sebetulnya gini, mekanisme penentuan tarif itu tergantung aturan rumah sakit itu sendiri, apakah rumah sakit milik pemerintah atau milik daerah atau perseorangan atau apa. Itu sebetulnya ada suatu etika yang sebetulnya kalau tarif dokter di sebuah rumah sakit terlalu tinggi tentu masyarakat sulit menjangkaunya, makanya di rumah sakit pemerintah diberikan harga rendah, karena semua kan ditanggung pemerintah," kata Kuncoro.
Bayaran dokter Rp 6.000 per pasien dalam program BPJS membuat para dokter gelisah. Besaran tarif itu dianggap tidak sesuai dengan ilmu dan segala kerja keras seorang dokter. Para dokter anggota IDI berharap adanya penghargaan terhadap tindak profesi yang dikonversi dalam bentuk nominal, sekaligus menunjukkan bagaimana besarnya kontribusi profesi dokter untuk program BPJS.
Tak cuma IDI, Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) ikut menyoroti penghasilan para dokter, khususnya dalam program BPJS. Tarif jasa dokter dinilai tak lagi manusiawi dan menghormati profesi.
"Kalau dia (pasien) pegang BPJS, cuma bayar Rp 4.000, itu selama sebulan dia bisa bolak-balik ke rumah sakit tanpa biaya lagi, sampai 20 kali boleh selama sebulan. Ini kan enggak manusiawi," kata Direktur YPKKI Marius Widjajarta.
"Jadi sama orang yang bayar toilet juga sama, malah mahalan bayar parkir Rp 5.000 untuk sekali parkir. Jadi kaya enggak manusiawi," tegasnya.
Marius merasa heran jika masih ada masyarakat yang menganggap biaya berobat mahal. Sebab, semua sudah sangat dimudahkan dan dimurahkan dengan program BPJS. Harus diakui, beberapa rumah sakit swasta yang tak menerima pasien BPJS sehingga mematok biaya berobat mahal. Namun masyarakat tak perlu risau karena rumah sakit semacam itu hanya untuk kelas menengah ke atas yang rela merogoh uang dalam jumlah besar.
Beberapa tahun lalu memang banyak pengaduan masyarakat akan mahalnya ongkos berobat dan tarif dokter. Namun sekarang justru sebaliknya.
"Saat ini enggak ada tuh ke saya laporan mengeluh rumah sakitnya mahal, justru malah dokter yang banyak mengeluh, apa wajar itu kita seorang profesional dibayar murah memberikan pelayanan BPJS sebanyak itu, kan engga manusiawi," paparnya.
Sebagai organisasi profesi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melihat penghasilan para dokter sesungguhnya tidak terlalu besar. Biaya atau tarif dokter yang ditetapkan sebesar Rp 150.000-200.000 sesungguhnya tidak sepenuhnya dikantongi dokter. Mereka harus berbagi dengan pihak rumah sakit. Para dokter mendapat jatah 20 persen, sisanya 80 persen masuk kantong keuangan rumah sakit. Ini berlaku pula untuk jika dokter harus melakukan penindakan terhadap penyakit pasien, semisal operasi.
"Misal operasi jantung, dikenakan Rp 100 juta, nah dokter hanya 10-20 persen, yang 80 persen alat kesehatan seperti obat, sarana dan prasana," kata Ketua IDI Jakarta Slamet Budiarto.
Thanks for reading & sharing Info Josss
0 comments:
Post a Comment