Home » » Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian Membolehkan Bus Angkut Peserta Aksi 212

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian Membolehkan Bus Angkut Peserta Aksi 212

Posted by Info Josss on Monday, November 28, 2016

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian Membolehkan Bus Angkut Peserta Aksi 212

JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian akan mengeluarkan instruksi ke Polda-Polda se-Indonesia, agar tidak melarang perusahaan transpostasi untuk mengangkut peserta aksi damai pada 2 Desember mendatang. Kapolri mengatakan, siapa pun boleh ikut dalam aksi di Jakarta, selama tidak melakukan tindakan-tindakan anarkistis.

"Besok saya akan melakukan video conference dan tentunya meminta seluruh jajaran agar PO (perusahaan otobus), perusahaan transportasi dapat mengangkut saudara-saudara kita," ujar Tito, Senin (28/11).

Tito melanjutkan, tidak ada larangan warga luar Jakarta ikut aksi pada 2 Desember mendatang. Asalkan, warga yang ingin ikut aksi di Jakarta, harus mengawali dengan niat yang tulus. Dengan harapan aksi unjuk rasa yang akan dilakukan pada (2/12) nanti dapat berjalan dengan super damai dan tidak menodai niat tulus tersebut dengan tindakan-tindakan anarkistis.

"Saya minta dengan niat yang tulus, karena (unras) dikemas dalam bentuk doa dan zikir, jangan sampai menodai niat tulus tersebut. I'tikad, komitmen dan janji dari penyelenggara dan tidak anarkistis agar betul-betul tercipta suasana yang super damai," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Habib Rizieq Sihab mengatakan, para peserta unras dari berbagai daerah tidak dapat pergi ke Jakarta. Alasannya karena para PO transportasi mendapatkan surat perintah dari Dishub dan Polri untuk melarang angkutannya mengantar para peserta unras ke Jakarta. 

"Kami tidak ingin ada lagi imbauan dari polisi di seluruh Indonesia yang menghalangi seluruh umat yang ingin ikut hadir. Termasuk perusahaan transportasi yang tidak melayani," ujar Rizieq di Gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/11).


Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/11/28/ohcmmp354-kapolri-izinkan-perusahaan-bus-angkut-peserta-aksi-212

Thanks for reading & sharing Info Josss

Previous
« Prev Post

0 comments:

Post a Comment